NEWS UPDATE :  

Tugas Fungsi

13 Sep 2025 31

1.TUGAS DAN FUNGSI PPID

    A. Tugas Utama

Sebagai badan publik, SMP Negeri 75 Jakarta bertugas melaksanakan pendidikan menengah pertama yang berkualitas sesuai kurikulum nasional, mencakup: 

  1. Menyelenggarakan proses belajar-mengajar untuk siswa kelas 7, 8, dan 9.
  2. Mengembangkan potensi akademik, moral, dan keterampilan siswa melalui kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, dan upacara berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
  3. Menjamin akses pendidikan yang inklusif dan setara bagi seluruh warga belajar di wilayah kerja sekolah.
  4. Melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja pendidik dan tenaga kependidikan sesuai regulasi Kemendikbudristek.
  5. Menyediakan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

    B. Fungsi Utama

  1. Pendidikan dan Pembelajaran : Menyelenggarakan pendidikan formal dengan standar nasional, termasuk evaluasi pembelajaran dan pelatihan guru.
  2. Pengembangan Karakter : Membentuk karakter siswa melalui kegiatan keagamaan, nasional, dan budaya lokal.
  3. Manajemen Sekolah : Mengelola administrasi, keuangan, dan sarana prasarana sekolah secara transparan dan akuntabel.
  4. Pelayanan Publik : Menyediakan layanan informasi, pengaduan, dan dokumen resmi kepada masyarakat, seperti surat keterangan atau laporan kegiatan.
  5. Kolaborasi : Bekerja sama dengan pemerintah daerah, komite sekolah, dan komunitas untuk mendukung program pendidikan nasional.

2. DASAR HUKUM PPID

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  5. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi publik
  6. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
  7. Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik
  8. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 839 Tahun 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  9. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 885 Tahun 2017 tentang Tim Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  10. Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No 42 Tahun 2021 tentang Dukungan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Penanganan Perkara Lainnya