13 Sep 2025 31
1.TUGAS DAN FUNGSI PPID
A. Tugas Utama
Sebagai badan publik, SMP Negeri 75 Jakarta bertugas melaksanakan pendidikan menengah pertama yang berkualitas sesuai kurikulum nasional, mencakup:
- Menyelenggarakan proses belajar-mengajar untuk siswa kelas 7, 8, dan 9.
- Mengembangkan potensi akademik, moral, dan keterampilan siswa melalui kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, dan upacara berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
- Menjamin akses pendidikan yang inklusif dan setara bagi seluruh warga belajar di wilayah kerja sekolah.
- Melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja pendidik dan tenaga kependidikan sesuai regulasi Kemendikbudristek.
- Menyediakan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
B. Fungsi Utama
- Pendidikan dan Pembelajaran : Menyelenggarakan pendidikan formal dengan standar nasional, termasuk evaluasi pembelajaran dan pelatihan guru.
- Pengembangan Karakter : Membentuk karakter siswa melalui kegiatan keagamaan, nasional, dan budaya lokal.
- Manajemen Sekolah : Mengelola administrasi, keuangan, dan sarana prasarana sekolah secara transparan dan akuntabel.
- Pelayanan Publik : Menyediakan layanan informasi, pengaduan, dan dokumen resmi kepada masyarakat, seperti surat keterangan atau laporan kegiatan.
- Kolaborasi : Bekerja sama dengan pemerintah daerah, komite sekolah, dan komunitas untuk mendukung program pendidikan nasional.
2. DASAR HUKUM PPID
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi publik
- Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik
- Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 839 Tahun 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 885 Tahun 2017 tentang Tim Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No 42 Tahun 2021 tentang Dukungan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Penanganan Perkara Lainnya