NEWS UPDATE :  

Info Publik Dikecualikan

07 Sep 2025 33

Dalam era keterbukaan informasi publik, salah satu yang dipertegas adalah mengenai informasi yang dikecualikan. Dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP mengatur secara rinci informasi yang dikategorikan sebagai informasi dikecualikan, yaitu informasi yang apabila dipublikasina dapat: 

  1. menyebarkan luaskan dokumen pembinaan siswa; 
  2. menyebarkan luaskan dokumen pembinaan guru; 
  3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; 
  4. menyebarkan dokumen-dokumen hasil pemeriksaan keuangan; 
  5. mempublis anak-anak bermasalah; 
  6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. mengungkap rahasia pribadi seseorang; 
  8. menghambat atau mengganggu keberhasilan proses penyusunan kebijakan. 

Selain jenis-jenis informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan di atas, UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP juga mengakui informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang lain. Namun demikian, jika ditelaah lebih jauh, maka informasi yang dikecualikan menurut undang-undang lain akan tetap bermuara pada Pasal 17 UU KIP.