01 Oct 2025 76
Tugas Utama PPID
Sebagai badan publik, SMP Negeri 75 Jakarta bertugas melaksanakan pendidikan menengah pertama yang berkualitas sesuai kurikulum nasional, mencakup:
- Menyelenggarakan proses belajar-mengajar untuk siswa kelas 7, 8, dan 9.
- Mengembangkan potensi akademik, moral, dan keterampilan siswa melalui kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, dan upacara berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
- Menjamin akses pendidikan yang inklusif dan setara bagi seluruh warga belajar di wilayah kerja sekolah.
- Melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja pendidik dan tenaga kependidikan sesuai regulasi Kemendikbudristek.
- Menyediakan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Fungsi Utama PPID
- Pendidikan dan Pembelajaran : Menyelenggarakan pendidikan formal dengan standar nasional, termasuk evaluasi pembelajaran dan pelatihan guru.
- Pengembangan Karakter : Membentuk karakter siswa melalui kegiatan keagamaan, nasional, dan budaya lokal.
- Manajemen Sekolah : Mengelola administrasi, keuangan, dan sarana prasarana sekolah secara transparan dan akuntabel.
- Pelayanan Publik: Menyediakan layanan informasi, pengaduan, dan dokumen resmi kepada masyarakat, seperti surat keterangan atau laporan kegiatan.
- Kolaborasi: Bekerja sama dengan pemerintah daerah, komite sekolah, dan komunitas untuk mendukung program pendidikan nasional.
Share to :
×
SMP NEGERI 75 JAKARTA