Pengumuman Perpindahan (Mutasi) Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027
Informasi Pelaksanaan Mutasi Murid SMP Negeri 75 Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 73/SE/2026 tentang Perpindahan Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 (Download), kami sampaikan informasi kepada seluruh orang tua/wali murid dan masyarakat mengenai pelaksanaan Perpindahan (Mutasi) Murid jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Perpindahan murid merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk berpindah dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh proses dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, tanpa diskriminasi, serta tidak dipungut biaya (GRATIS).
Ketentuan Umum
Perpindahan murid dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perpindahan hanya dapat dilaksanakan apabila daya tampung sekolah tujuan masih tersedia.
- Mutasi dapat dilakukan dari sekolah dalam maupun luar Provinsi DKI Jakarta ke sekolah di DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Untuk jenjang SMP, perpindahan hanya berlaku bagi murid kelas VIII dan kelas IX.
- Batas akhir pelaksanaan perpindahan murid adalah 21 Agustus 2026.
Jadwal Pelaksanaan
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pengumuman Daya Tampung | 8–9 Juli 2026 |
| Pendaftaran | 10 dan 13 Juli 2026 (08.00–15.00 WIB) |
| Pengarahan Calon Murid | 14 Juli 2026 (10.00 WIB) |
| Seleksi | 15 Juli 2026 (10.00–12.00 WIB) |
| Pengumuman Hasil | 16 Juli 2026 (10.00 WIB) |
| Daftar Ulang | 17 dan 20 Juli 2026 (08.00–15.00 WIB) |
| Tahap Lanjutan (apabila masih tersedia kuota) | Sampai dengan 21 Agustus 2026 |
Persyaratan Administrasi
Calon murid yang mengajukan perpindahan wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah jenjang sebelumnya yang telah dilegalisasi.
- Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi beserta rapor asli.
- Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah asal.
- Surat permohonan perpindahan dari orang tua/wali bermaterai.
- Surat keterangan pindah dari sekolah asal yang diketahui oleh Dinas/Suku Dinas Pendidikan setempat.
- Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari sekolah asal.
- Dokumen administrasi lainnya sesuai ketentuan dalam Surat Edaran.
Proses Seleksi
Seleksi perpindahan murid dilakukan berdasarkan dua komponen penilaian, yaitu:
- 60% dari hasil tes seleksi yang diselenggarakan oleh sekolah tujuan.
- 40% dari rata-rata nilai rapor selama satu tahun terakhir.
Untuk jenjang SMP, materi seleksi meliputi:
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Informasi Penting
- Seluruh proses mutasi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
- Sekolah dilarang menerima pemberian atau imbalan terkait proses perpindahan murid.
- Murid dari sekolah dengan kurikulum yang berbeda dapat diwajibkan mengikuti program matrikulasi apabila dinyatakan diterima.
- Kelengkapan administrasi akan diverifikasi oleh sekolah tujuan sebelum proses perpindahan dinyatakan selesai.
Penutup
Kami mengimbau kepada seluruh orang tua/wali murid untuk mempersiapkan seluruh persyaratan dengan lengkap dan mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Informasi lebih lanjut mengenai daya tampung, mekanisme pendaftaran, maupun pelaksanaan seleksi dapat diperoleh melalui website resmi sekolah atau dengan menghubungi Panitia Perpindahan Murid SMP Negeri pada jam pelayanan sekolah.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Share to :
SMP NEGERI 75 JAKARTA