NEWS UPDATE :  

PIK-R

14 Jan 2026 22

 

KEPUTUSAN

KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 75 JAKARTA KECAMATAN KEBON JERUK

WILAYAH II KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

 

NOMOR :  01 TAHUN 2026

 

TENTANG

 

TIM  PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA (PIK-R)

 SMP NEGERI 75 JAKARTA BARAT

TAHUN PELAJARAN 2025-2026

 

Kepala SMP Negeri 75 Jakarta

 

Menimbang

:

a.

Bahwa dalam upaya mempersiapakan para remaja pada masa yang akan datang agar menjadi keluarga kecil bahagia dan sejahtera

 

 

b.

Bahwa dalam membantu remaja untuk mendapatkan informasi dan konseling yang cukup dan benar tentang Program Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi remaja.

 

 

c.

Bahwa sehubungan dengan butir 1 dan 2 di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan susunan personalia Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-Remaja) di SMP Negeri 75 Jakarta Tahun Pelajaran 2025-2026.

Mengingat

:

a.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera,

 

 

b.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

 

 

c.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah

 

 

d.

Surat BKKBN Pusat Nomor: 2537/RC.101/E.2/2009 tanggal 28 Desember 2009 tentang Perubahan nama dan Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja (PIK-KRR) menjadi Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-Remaja).

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

 

Keputusan Kepala SMP Negeri 75 Jakarta tentang penetapan Tim Pusat Informasi dan Konseling Remaja SMP Negeri 75 Jakarta Tahun Pelajaran 2025-2026

Kesatu

:

 

Menetapkan nama-nama personalia Tim Pusat Informasi dan Konseling Remaja SMP Negeri 75 Jakarta  Tahun Pelajaran 2025-2026 sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.

Kedua

:

 

Kedudukan PIK-R sebagaimana diktum kesatu Keputusan ini secara struktural organisasi bertanggungjawab kepada Kepala SMP Negeri 75 Jakarta.

Ketiga

:

 

Tugas dan wewenang PIK-R untuk memberikan informasi tentang Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja (PKBR), ketrampilan hidup, pelayanan konseling dan rujukan bagi Remaja.

 

 

 

 

Keempat

:

 

Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan dimaksud dalam diktum kesatu dan kedua dibebankan pada anggaran dana pusat dan daerah serta sumber lainnya yang sah.

Kelima

:

 

Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggungjawab,

Keenam

:

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 13 Januari 2026

Kepala SMP Negeri 75 Jakarta

 

 

 

 

 

Sugiyarto

NIP. 196805071995121002


 

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA SMPN 75 JAKARTA

NOMOR     :   01 TAHUN 2026

TENTANG :  TIM PIK-R SMPN 75 JAKARTA

 

 

 

 

 

 

SUSUNAN TIM PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA (PIK-R)

SMP NEGERI 75 JAKARTA

TAHUN PELAJARAN 2025-2026

 

NO

JABATAN

NAMA

1.

Penanggungjawab

Sugiyarto

2.

Pembimbing

1. Nurharyati

2. Agus Parmanta

3. Taryo Haerul Anam

3.

Konselor

1. Suci Lestari

2. Rizki Lutfi Baher

3. Donna Rajagukguk

4. Amalia Safitri

5. Irin Hermawan

6. Siti Rahmaliah

4.

Ketua

Safira Saputra (8A)

5.

Wakil Ketua

Audric Ferris Muhammad Aslam (8A)

6.

Bendahara

1. Muamar Rizki Khadafi (8A)

2. Kyranu Fathih Ghaisan (7A)

7.

Sekretaris

1. Joy Victoria Christy Manik (8E)

2. Basmah Rasyid Hamadi (9B)

8.

Pear Support

1. Anggun Sabrina Gusman (8F)

2. Afiqah Shafiyah Wijaya (7D)

9.

Pengembangan dan Program

1. Naufal Hanung Daniswara (8A)

2. Jihan Sabreen Aretha (8C)

10.

Kesehatan Reproduksi

1. Rabiatul Adawiyah (8B)

2. Danish Tsany Al Ichwan Nugraha (7C)

11.

Narkoba

1. Muhammad Iman Van Banur (8F)

2. Muhammad Iqbal Satria (7C)

12.

Publikasi

1. Andira Aisyah Caesar (8A)

2. Muhammad Ardi Asy Syam (7E)

 

 

Jakarta, 13 Januari 2026       

Kepala SMP Negeri 75 Jakarta

 

 

 

 

 

Sugiyarto

NIP. 196805071995121002

 

 


Share to :

×