PERPINDAHAN MURID SEMESTER GENAP TAHUN 2025/2026
Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan optimalisasi layanan pendidikan di lingkungan SMP Negeri 75 Jakarta, sekolah menyampaikan informasi resmi kepada seluruh orang tua/wali peserta didik dan peserta didik terkait pelaksanaan perpindahan murid pada Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026.
Pelaksanaan perpindahan murid ini berpedoman pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 53/SE/2025 tanggal 17 Desember 2025 (DOWNLOAD) tentang ketentuan perpindahan peserta didik pada satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Sehubungan dengan hal tersebut, sekolah membuka layanan perpindahan murid dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Perpindahan murid diperuntukkan bagi peserta didik kelas VII dan VIII
-
Proses perpindahan murid dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta serta ketentuan internal sekolah.
-
Batas akhir pengajuan perpindahan murid adalah tanggal 13 Februari 2026.
-
Orang tua/wali peserta didik wajib melengkapi seluruh dokumen administrasi perpindahan sesuai persyaratan yang berlaku.
Sekolah mengimbau kepada seluruh orang tua/wali peserta didik agar memperhatikan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan agar proses perpindahan murid dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi, alur pengajuan, dan layanan perpindahan murid dapat diperoleh dengan menghubungi pihak sekolah pada hari dan jam kerja.
Jadwal Pelaksanaan Perpindahan Murid
Berikut jadwal pelaksanaan perpindahan murid Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026 yang disajikan dalam bentuk tabel agar mudah dipahami:
| No | Kegiatan | Tanggal | Waktu | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pengumuman daya tampung secara terbuka | 5–6 Januari 2026 | – | Melalui website resmi sekolah https://www.smpn75jkt.sch.id/ |
| 2 | Pendaftaran | 7–9 Januari 2026 | – | Sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku |
| 3 | Pengarahan kepada calon peserta | 12 Januari 2026 | – | Di lingkungan sekolah |
| 4 | Seleksi | 13 Januari 2026 | 10.00–12.00 WIB | Seleksi akademik |
| 5 | Pengumuman hasil seleksi | 14 Januari 2026 | – | Diumumkan oleh sekolah |
| 6 | Lapor diri | 16 dan 19 Januari 2026 | 08.00–16.00 WIB | Peserta yang dinyatakan lolos |
| 7 | Seleksi Tahap II (jika masih ada formasi) | Sampai dengan 13 Februari 2026 | – | Menyesuaikan ketersediaan daya tampung |
Mata Pelajaran yang Diujikan
Seleksi perpindahan murid dilaksanakan melalui tes akademik dengan mata pelajaran sebagai berikut:
-
Bahasa Indonesia
-
Bahasa Inggris
-
Matematika
-
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
-
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Kriteria Seleksi
Kriteria penilaian seleksi perpindahan murid ditetapkan sebagai berikut:
-
Hasil seleksi yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dengan bobot 60%
-
Rata-rata nilai rapor satu (1) semester sebelumnya dengan bobot 40%
Sekolah mengimbau kepada orang tua/wali dan calon peserta didik agar mencermati seluruh tahapan, jadwal, serta ketentuan yang telah ditetapkan agar proses perpindahan murid dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Untuk data daya tampung akan diumumkan kembali dalam website ini.
Demikian pengumuman resmi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, Desember 2025
Kepala SMP Negeri
Share to :
SMP NEGERI 75 JAKARTA