NEWS UPDATE :  

Berita

Pengumuman Daya Tampung Mutasi Masuk Peserta Didik

Dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang optimal serta menyesuaikan ketersediaan daya tampung peserta didik, SMP Negeri 75 Jakarta membuka kesempatan bagi peserta didik dari satuan pendidikan lain untuk melakukan perpindahan siswa (mutasi masuk) pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2025/2026. Untuk surat edaran dari sekolah tentang daya tampung SMP Negeri 75 Jakarta dapat di unduh DISINI

Program mutasi masuk ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan Dinas Pendidikan, serta hasil evaluasi internal sekolah terkait kapasitas rombongan belajar.

Formasi Mutasi Masuk

No  Kelas   Daya Tampung Formasi Kosong
1 VII 216 4 peserta didik
2 VIII 216 2 peserta didik

 

Proses mutasi masuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta mempertimbangkan ketersediaan formasi, kelengkapan administrasi, dan hasil verifikasi sekolah.

 

Jadwal Pelaksanaan Perpindahan Murid

Berikut jadwal pelaksanaan perpindahan murid Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026 yang disajikan dalam bentuk tabel agar mudah dipahami:

No Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
1 Pengumuman daya tampung secara terbuka 5–6 Januari 2026 Melalui website resmi sekolah https://www.smpn75jkt.sch.id/
2 Pendaftaran 7–9 Januari 2026 Sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku
3 Pengarahan kepada calon peserta 12 Januari 2026 Di lingkungan sekolah
4 Seleksi 13 Januari 2026 10.00–12.00 WIB Seleksi akademik
5 Pengumuman hasil seleksi 14 Januari 2026 Diumumkan oleh sekolah
6 Lapor diri 16 dan 19 Januari 2026 08.00–16.00 WIB Peserta yang dinyatakan lolos
7 Seleksi Tahap II (jika masih ada formasi) Sampai dengan 13 Februari 2026 Menyesuaikan ketersediaan daya tampung

 

Mata Pelajaran yang Diujikan

Seleksi perpindahan murid dilaksanakan melalui tes akademik dengan mata pelajaran sebagai berikut:

  1. Bahasa Indonesia

  2. Bahasa Inggris

  3. Matematika

  4. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

  5. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

 

Kriteria Seleksi

Kriteria penilaian seleksi perpindahan murid ditetapkan sebagai berikut:

  • Hasil seleksi yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dengan bobot 60%

  • Rata-rata nilai rapor satu (1) semester sebelumnya dengan bobot 40%

Sekolah mengimbau kepada orang tua/wali dan calon peserta didik agar mencermati seluruh tahapan, jadwal, serta ketentuan yang telah ditetapkan agar proses perpindahan murid dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

 

Jakarta, 05 Januari 2026
Kepala SMP Negeri 75 Jakarta

SUGIYARTO, M.Pd
NIP. 196805071995121002

Share to :